Minggu, 17 Maret 2013

Makalah Lembaga Politik



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik. Politik sendiri berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).[1]
Jika kita membahas dunia perpolitikan, memang tak ada habisnya, karena politik sendiri adalah salah satu cabang ilmu sosial yang sangat luas pembahasannya. Politik digunakan oleh seseorang untuk menguasai dan menjalankan roda pemerintahan suatu wilayah yang dikuasainya, umumnya negara. Dengan politik sang penguasa bisa mempengaruhi masyarakat, menguasai suatu wilayah serta menjalankan roda pemerintahannya.
Dalam menjalankan roda politik diperlukan suatu badan yang disebut dengan lembaga politik. Fungsi lembaga politik sendiri adalah menjalankan roda perpolitikan dengan menjalankan tugasnya semaksimal mungkin agar roda perpolitikkan dapat berjalan dengan lancar.
Dalam makalah yang telah kami susun ini, akan dibahas tentang lembaga politik beserta seluk beluknya dan apa yang bersangkutan dengan lembaga politik. Serta akan dibahas pula tentang kekuasaan, otoritas dan demokrasi
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud lembaga politik?
2.      Apa fungsi lembaga politik?
3.      Apa yang dimaksud dengan kekuasaan dan otoritas?
4.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Agar pembaca dapat lebih mengetahui tentang Lembaga politik
2.      Agar pembaca dapat lebih paham tentang fungsi dari lembaga politik
3.      Suapaya pembaca dapat mengerti tentang apa itu kekuasaan dan otoritas
4.      Supaya pembaca dapat lebih paham tentang demokrasi






BAB II

PEMBAHASAN
2.1 Lembaga Politik
2.1.1 Pengertian Lembag politik
           Lembaga merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[2]
           Jadi kesimpulannya lembaga politik merupakan seperangkat norma yang di jadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
2.1.2 Pengertian Lembaga Politik Menurut Para Ahli
1. Kornblum: Lembaga politik adalah seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
2. Surbakti: Lembaga politik adalah pranata yang memegang monopoloi penggunaan paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu.
3.    Kamanto Soenarto: Lembaga politik adalah suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Oleh karena itu, lembaga politik meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, keamanan dan pertahanan nasional, serta partai politik.
4. J.W.Schorel: Lembaga politik merupakan badan yang mengatur dan memelihara tata tertib dan untuk memilih pemimpin yang berwibawaan dan karismatik.[3]
2.2 Fungsi Lembaga Politik
2.2.1 Fungsi Umum Lembaga Politik
       Lembaga politik mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.         Membentuk norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legeslatif.
2.        Melaksanakan norma yang telah disepakati bersama.
3.        Memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahterahan, keamanan dan lain sebagainya.
4.        Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan bangsa lain.
5.        Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan
bahaya.
6.        Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa lain, dan lain
sebagainya.[4]
2.2.2 Fungsi Laten Fungsi Manifes Lembaga Politik

1.     Fungsi laten: Menciptakan stratifikasi politik, parpol sebagai saluran mobilitas.
2.     Fungsi manifes: Memelihara ketertiban wilayah, menjaga keamanan, melaksanakan kesejahteraan umum.[5]

2.3 Kekuasaan dan Otoritas
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.[6] Sedangkan otoritas sendiri adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang pemerintahan yang artinya klaim legitimasi atau pembenaran hak untuk melakukan untuk menjalankan kekuasaan.[7]
Otoritas sering disamakan dengan istilah 'kekuasaan', padahal sebenarnya tidak sama, kekuasaan lebih mengacu pada kemampuan untuk memrintah seseorang yang orang lain tidak memiliki kemampuan itu.
2.4 Demokrasi
2.4.1 Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat.[8] Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

2.4.2 Macam-macam Demokrasi 
Berdasarkan titik Perhatian:
  1. Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
  2. Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
  3. Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
Berdasarkan Faham Ideologi
  1. Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
  2. Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
  3. Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat 
  1. Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
  2. Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
  3. Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum.[9] 
2.4.3 Prinsip Demokrasi
A. Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
  1. Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
  2. Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
  3. Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan.
B. Pembagian Kekuasaan
1         Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2         Pengakuan dan Perlindungan HAM.
3         Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
C. Asas Open Management :
  1. Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
  2. Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
  3. Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
  4. Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.

D.      Adanya partai politik.

E.       Adanya Pemilu.

F.        Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.[10]



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpilan
            Politik adalah suatu alat yang digunakan dalam suatu pemerintahan. Tanpa adanya politik, suatu roda pemerintahan tidak akan pernah bisa dijalankan. Tetapi politik butuh suatu bentuk badan untuk mewadahinya, maka di bentuklah lembaga politik dengan fungsinya masing-masing.
            Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain agar tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Sedangkan otoritas sendiri adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang pemerintahan yang artinya klaim legitimasi atau pembenaran hak untuk melakukan untuk menjalankan kekuasaan.
       Demokrasi sendiri adalah jenis dari paham suatu negara yang di dasari pada paham kerakyatan. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3.2 Saran
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu, jika terjadi kesalahan dalam peulisan kata ataupun penyusunan kalimat dalam makalah ini, mohon pembaca dapat mengoreksi demi kesempurnaan penyusunan karya ilmiah ini dan karya ilmiah berikutnya.



DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik (Diakses pada 06/03/2013 21:55)

http://sociology4all.co.cc/?p=111 (Diakses pada 05/03/2013 20:16)





[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Politik (Diakses pada 06/03/2013 21:55)
[4] http://sociology4all.co.cc/?p=111 (Diakses pada 05/03/2013 20:16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar