BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Secara
etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan.
Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata
"politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik. Politik
sendiri berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics,
yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika
- yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites
- warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).[1]
Jika kita
membahas dunia perpolitikan, memang tak ada habisnya, karena politik sendiri adalah
salah satu cabang ilmu sosial yang sangat luas pembahasannya. Politik digunakan
oleh seseorang untuk menguasai dan menjalankan roda pemerintahan suatu wilayah
yang dikuasainya, umumnya negara. Dengan politik sang penguasa bisa
mempengaruhi masyarakat, menguasai suatu wilayah serta menjalankan roda
pemerintahannya.
Dalam
menjalankan roda politik diperlukan suatu badan yang disebut dengan lembaga
politik. Fungsi lembaga politik sendiri adalah menjalankan roda perpolitikan
dengan menjalankan tugasnya semaksimal mungkin agar roda perpolitikkan dapat
berjalan dengan lancar.
Dalam makalah
yang telah kami susun ini, akan dibahas tentang lembaga politik beserta seluk
beluknya dan apa yang bersangkutan dengan lembaga politik. Serta akan dibahas
pula tentang kekuasaan, otoritas dan demokrasi
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud lembaga politik?
2. Apa
fungsi lembaga politik?
3. Apa
yang dimaksud dengan kekuasaan dan otoritas?
4. Apa
yang dimaksud dengan demokrasi?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Agar
pembaca dapat lebih mengetahui tentang Lembaga politik
2. Agar
pembaca dapat lebih paham tentang fungsi dari lembaga politik
3. Suapaya
pembaca dapat mengerti tentang apa itu kekuasaan dan otoritas
4. Supaya
pembaca dapat lebih paham tentang demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Lembaga Politik
2.1.1 Pengertian Lembag politik
Lembaga
merupakan seperangkat norma, aturan perilaku yang dipakai menjadi kesepakatan
bersama. Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik
atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut
dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya.[2]
Jadi kesimpulannya lembaga politik
merupakan seperangkat norma yang di jadikan kesepakatan bersama yang juga
menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan
kekuasaan dan wewenang. Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang
mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
2.1.2
Pengertian Lembaga Politik Menurut Para Ahli
1. Kornblum:
Lembaga politik adalah seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri
pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
2. Surbakti:
Lembaga politik adalah pranata yang memegang monopoloi penggunaan paksaan fisik
dalam suatu wilayah tertentu.
3. Kamanto Soenarto: Lembaga politik adalah
suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
Oleh karena itu, lembaga politik meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif,
keamanan dan pertahanan nasional, serta partai politik.
4.
J.W.Schorel: Lembaga politik merupakan badan yang mengatur dan memelihara tata
tertib dan untuk memilih pemimpin yang berwibawaan dan karismatik.[3]
2.2 Fungsi Lembaga Politik
2.2.1 Fungsi Umum Lembaga
Politik
Lembaga
politik mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.
Membentuk
norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legeslatif.
2.
Melaksanakan norma yang telah disepakati bersama.
3.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang
pendidikan, kesehatan, kesejahterahan, keamanan dan lain sebagainya.
4.
Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan
bangsa lain.
5.
Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai
kemungkinan
bahaya.
bahaya.
2.2.2
Fungsi Laten Fungsi Manifes Lembaga
Politik
1.
Fungsi laten: Menciptakan stratifikasi politik, parpol sebagai saluran
mobilitas.
2.
Fungsi manifes: Memelihara ketertiban wilayah, menjaga keamanan, melaksanakan
kesejahteraan umum.[5]
2.3 Kekuasaan dan Otoritas
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah
laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu
menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan
itu.[6]
Sedangkan otoritas sendiri adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang
pemerintahan yang artinya klaim legitimasi atau pembenaran hak untuk melakukan
untuk menjalankan kekuasaan.[7]
Otoritas
sering disamakan dengan istilah 'kekuasaan', padahal sebenarnya tidak sama,
kekuasaan lebih mengacu pada kemampuan untuk memrintah seseorang yang orang
lain tidak memiliki kemampuan itu.
2.4
Demokrasi
2.4.1 Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasala dari
bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti
pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan
rakyat.[8]
Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
2.4.2 Macam-macam
Demokrasi
Berdasarkan titik Perhatian:
- Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
- Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
- Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
Berdasarkan Faham Ideologi
- Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
- Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
- Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
Berdasarkan Penyaluran kehendak
Rakyat
- Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
- Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
- Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum.[9]
2.4.3 Prinsip Demokrasi
A. Pemerintahan berdasarkan hukum,
dengan syarat :
- Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
- Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
- Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan.
B. Pembagian Kekuasaan
1
Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan
menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2
Pengakuan dan Perlindungan HAM.
3
Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak
memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
C. Asas Open Management :
- Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
- Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
- Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
- Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.
D.
Adanya partai politik.
E.
Adanya Pemilu.
F.
Adanya pers dan media massa yang bebas untuk
menyatakan pendapat.[10]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpilan
Politik
adalah suatu alat yang digunakan dalam suatu pemerintahan. Tanpa adanya
politik, suatu roda pemerintahan tidak akan pernah bisa dijalankan. Tetapi
politik butuh suatu bentuk badan untuk mewadahinya, maka di bentuklah lembaga
politik dengan fungsinya masing-masing.
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah
laku seseorang atau kelompok lain agar tingkah laku itu menjadi sesuai dengan
keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Sedangkan
otoritas sendiri adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang pemerintahan
yang artinya klaim legitimasi atau pembenaran hak untuk melakukan untuk
menjalankan kekuasaan.
Demokrasi sendiri adalah jenis dari paham
suatu negara yang di dasari pada paham kerakyatan. Jadi demokrasi adalah
pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3.2
Saran
Makalah
ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu, jika terjadi kesalahan dalam
peulisan kata ataupun penyusunan kalimat dalam makalah ini, mohon pembaca dapat
mengoreksi demi kesempurnaan penyusunan karya ilmiah ini dan karya ilmiah
berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
(Diakses pada 06/03/2013 21:55)
http://dellasosio.blogspot.com/2012/12/pranata-sosial-lembaga-politik.html
(Diakses pada 5/03/2013 20:08)
http://www.scribd.com/doc/29485880/Lembaga-Politik
(Diakses pada 05/03/2013 20:10)
http://sociology4all.co.cc/?p=111
(Diakses pada 05/03/2013 20:16)
http://appehutauruk.blogspot.com/2012/11/pengertian-kekuasaan.html
(Diakses pada 05/03/2013 20:38)
http://dwi-jo.blogspot.com/2011/10/pengertian-otoritas.html
(Diakses pada 05/03/2013 20:44)
http://juprimalino.blogspot.com/2012/02/demokrasi-definisi-pengertian-paham.html
(Diakses pada 05/03/2013 20:49)
http://farhanshare.blogspot.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html
(Diakses pada 05/03/2013 21:23)
http://farhanshare.blogspot.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html
(Diakses pada 05/03/2013 21:19)
[2]
http://dellasosio.blogspot.com/2012/12/pranata-sosial-lembaga-politik.html (Diakses pada
5/03/2013 20:08)
[5] http://urbandepan.blogspot.com/2012/02/makalah-lembaga-politik.html (Diakses
pada 05/03/2013 20:27)
[6]
http://appehutauruk.blogspot.com/2012/11/pengertian-kekuasaan.html (Diakses pada
05/03/2013 20:38)
[8]http://juprimalino.blogspot.com/2012/02/demokrasi-definisi-pengertian-paham.html (Diakses pada
05/03/2013 20:49)
[9]
http://farhanshare.blogspot.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html (Diakses
pada 05/03/2013 21:23)
[10]
http://farhanshare.blogspot.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html (Diakses
pada 05/03/2013 21:19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar